Aceh Utara – Pujatvaceh.com – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Wilayah Aceh dan Badan Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Uring, melakukan pengecekan lokasi kawasan hutan di Dusun Sarah Raja Gampong Lubok Pusaka Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara, ribuan hektar kawasan hutan tersebut pernah diusulkan Camat Langkahan kepada Pemkab Aceh Utara untuk diteruskan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar ditetapkan menjadi wilayah Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Koordinator Pamhut BKPH Uring, Boby Edwar mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan lokasi kawasan hutan yang diusulkan oleh Camat Langkahan Ramli Jazuli melalui Pemkab Aceh Utara ke Kementrian LHK untuk menjadi Wilayah TORA, dimana lahan tersebut pernah dikelola oleh masyarakat setempat untuk kegiatan perkebunan. Namun, karena masyarakat akhirnya mengetahui lokasi ini adalah hutan lindung sehingga untuk sementara sebagian dari mereka meninggalkan kawasan hutan tersebut.

Menurut Boby, dengan adanya inisiatif dari Camat Langkahan berdasarkan surat BPKH tentang usulan wilayah TORA seluas 4.200 hektar, maka pihaknya melakukan pengecekan dibeberapa titik supaya ada kepastian dalam melakukan inventarisasi hutan oleh BPKH.

“Dikarenakan kegiatan pengecekan lokasi yang mana lokasi ini yang diusulkan oleh pak camat kecamatan langkahan yang mana telah mengusulkan untuk areal ini akan dijadikan wilayah TORA yang mana lahan ini sudah pernah diusahakan oleh masyrakat untuk kegiatan perkebunan. Namun karena masyarakat mengetahui ini adalah hutan lindung sehingga untuk sementara mereka meninggalkan lokasi ini. Kemudian atas inisiatif dari pak camat, berdasarkan surat dari BPKH membuat usulan supaya dilakukan kegiatan TORA” kata Boby Edwar, Koordinator BPKH Wilayah III Aceh.

Sebagai sebuah trobosan konkrit dan dukungan semua pihak dalam proses pelepasan hutan lindung menjadi TORA, Boby menjelaskan bahwa TORA itu merupakan salah satu kegiatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar membantu masyarakat yang sudah mengusahakan lahan hutan lindung sebagai mata pencarian ataupun sebagai tempat tinggal mereka yang sebelumnya, masyarakat setempat tidak mengetahui kawasan itu termasuk dalam wilayah hutan lindung, ternyata setelah di inventarisi oleh pihak Kementerian melalui BPKH barulah diketahui bahwa wilayah itu adalah hutan lindung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini