BANDA ACEH PUJATVACEH.COM – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh telah menerima sebanyak 6 laporan kasus untuk di lakukan pengawasan dan pengauditan.

Diantaranya laporan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe untuk melakukan audit investigasi terhadap pembangunan pengamanan Pantai Cunda-Meuraksa, pada Dinas PUPR Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2020.

Proyek yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun 2020 ini senilai 4,9 Miliar, di nilai fiktif.

Meskipun pihak rekanan pada 21 januari 2021, sudah megembalikan dana proyek tersebut senilai Rp 3,5 Milyar ke kas umum Daerah Kota Lhokseumawe, namun tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe tetap melanjutkan proses sesuai hukum yang berlaku.

Kepala BPKP perwakilan Aceh Indra Khaira Jaya menuturkan sudah menerima laporan dari kejari Lhokseumawe untuk melakukan audit investigasi pada proyek tanggul tersebut dan sedang melakukan tahapan awal untuk melakukan audit investigasi.

“Kita dapat permintaan pemeriksaan itu sekarang hampir enam termasuk menyangkut mengenai tanggul yang ada di Lhokseumawe, selain itu juga ada beberapa kasus-kasus yang lain yang saat ini sedang kita lakukan ekspos” Tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini