Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Bantah Isu Perselingkuhan, Tempuh Jalur Hukum

Aceh Timur – Pujatv.com Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menunjukkan sikap tegas dalam menghadapi tuduhan yang beredar di media sosial terkait dugaan perselingkuhan.
Didampingi sang istri, Lisma, ia secara terbuka membantah tudingan tersebut dan menyatakan siap menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan fitnah.
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers resmi yang turut dihadiri puluhan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) atau KPA, serta ratusan simpatisan dan pendukung.
Kehadiran mereka menjadi bentuk dukungan moral di tengah isu yang dinilai merugikan kehormatan pribadi dan keluarga Bupati Al-Farlaky.

Di hadapan awak media, Al-Farlaky menegaskan bahwa tuduhan yang beredar tidak memiliki dasar fakta maupun bukti yang sah. Ia bahkan menunjukkan sejumlah bukti dan klarifikasi untuk membantah narasi yang berkembang di ruang digital.
Menurutnya, fitnah tersebut sengaja diarahkan untuk merusak nama baik dirinya dan keluarga.
Kehadiran sang istri di sampingnya juga menjadi simbol kuat bahwa isu yang beredar tidak berdasar.

Secara hukum, penyebaran tuduhan tanpa bukti melalui media sosial dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).





