
NAGAN RAYA – PUJATVACEH – Satuan Tugas Kabupaten Nagan Raya telah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sejak 20 Mei lalu sesuai dengan instruksi gubernur Aceh.
PPKM mikro diberlakukan sebagai upaya pencegahan Covid-19 mulai dari tingkat desa, kini sebanyak 222 desa di Kabupaten Nagan Raya sudah memberlakukan PPKM Mikro dan cara tersebut di nilai sangat efektif sehingga PPKM mikro tersebut kembali diperpanjang sesuai dengan intruksi gubernur Aceh.
Menurut Letkol Guruh Tjahyono selaku Wakil Ketua Satgas Covid-19 Nagan Raya, pasca Hari Raya Idul Fitri, lonjakan kasus Covid-19 di Nagan Raya terus meningkat. Sehingga saat ini Satgas terus melakukan berbagai upaya agar bisa menekan angka penyebaran Covid-19 salah satunya melalui PPKM mikro yang harus terpantau di tingkat desa.
Selain PPKM, vaksinasi juga merupakan bentuk upaya Satgas Covid-19 dalam menekan penyebaran virus ini. Disamping itu, pihaknya juga gencar melakukan operasi yustisi di wilayahnya guna mensosialisasikan pentingnya penerapan prokes kepada masyarakat.
Wakil Ketua Satgas Covid-19, Letkol Guruh Tjahyono yang juga merupakan Dandim 0116 Nagan Raya mengajak semua pihak untuk selalu mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Mengikuti instruksi pemerintah pusat, kita di daerah memperpanjang PPKM Mikro sampai 2 minggu dan harus tetap mematuhi protokol kesehatan untuk menekan angka penyebaran Covid-19,” ujarnya.





