(BPJS) Kesehatan Kota Lhokseumawe menyatakan belum ada regulasi khusus tentang diwajibkan persyaratan Surat Sertifikat Vaksin Covid-19 apabila masyarakat ingin berobat ke rumah sakit.

LHOKSEUMAWE – PUJATVACEH – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Lhokseumawe menyatakan belum adanya regulasi khusus tentang diwajibkan persyaratan Surat Sertifikat Vaksin Covid-19 apabila masyarakat ingin berobat ke rumah sakit. (22/6/21)

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kota Lhokseumawe, Dessy Prasinta mengatakan bahwa beredar informasi bahwa jika warga berobat ke rumah sakit yang menggunakan JKN dan BPJS, harus sudah dilakukan vaksinasi terlebih dahulu namun demikian pihak BPJS kesehatan belum menerima regulasi tersebut.

Saat ini, regulasi BPJS masih sama bahwa jika masyarakat yang sakit akan diberikan pelayanan yang sama, baik pelayanan tingkat pertama atau puskesmas maupun dirujuk ke rumah sakit.

Dessy menambahkan untuk pelayanan BPJS diatur pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pihak BPJS Lhokseumawe sudah menyampaikan kepada pihak rumah sakit yang melakukan kerja sama bahwa jika ada pasien maka tidak perlu diminta surat bukti vaksin dengan tetap melayani pasien sesuai regulasi yang sudah ada.

“Beredar hoax terkait yang berobat JKN BPJS harus divaksin dulu atau melampirkan surat sudah divaksin. Saya sampaikan itu tidak benar, karena sampai hari tidak ada regulasi baru dari BPJS, tetap regulasi awal yang berlaku,” jelas Dessy Prasinta, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kota Lhokseumawe. (22/6)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini