ACEH UTARA, PUJATVACEH.COM – Dua tersangka pembobol rumah,  is dan bb warga Desa Tambon Tunong,  Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.  Diamankan ke Mapolres Lhokseumawe karena diduga telah membobol salah satu rumah di kecamatan itu.

Aksi pembobolan dilakukan dengan cara mencongkel bagian jendela rumah korban yang mereka lakukan jelang waktu subuh saat korban tertidur lelap. Aksi ini dilakukan dengan sebuah besi berbentuk T dan berhasil mencuri dua unit handphone milik korban.

Kepada polisi kedua tersangka mengaku nekat mencuri karena faktor ekonomi.

AKBP eko hartanto, Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, setelah jendela terbuka tersangka langsung menyodorkan besinya untuk mengambil hp milik korban.  Sedangkan  bb perannya sebagai pemantau dari luar rumah agar aksi Is berjalan lancar.

“Begitu jendela terbuka, Is langsung menyodorkan besi untuk mengambil hp, sedangkan bb bertugas memantau aksi is agar berjalan lancar,”Kata AKBP Eko Hartanto, Kapolres Kota Lhokseumawe.

Kini keduanya ditahan aparat kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut dan akibat perbuatan kedua tersangka terancam hukuman tujuh tahun kurungan penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini