ACEH TIMUR, PUJATVACEH.COM – Sejumlah barang bukti dari perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur, senin 24 November 2020. Barang bukti ini merupakan hasil sitaan perkara periode januari – oktober tahun 2020 ini.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain tiga pucuk senjata api laras panjang,  tiga magazin AK-47 dan 400 amunisi aktif jenis AK. Untuk tiga pucuk senjata api ini merupakan sitaan polisi dari kelompok kriminal bersenjata (kkb). Sementara untuk pemusnahan ratusan amunisi akan dikoordinasi dengan instansi terkait.

Selain itu pihak kejaksaan  juga musnahkan ratusan bungkus rokok merk luffman. Untuk pemusnahan barang bukti kasus narkoba masing-masing narkotika jenis sabu seberat 436,09 gram dan narkotika jenis ganja seberat 370,279 gram.

Kajari Aceh Timur, Abun Hasbullah Syambas mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu cara untuk mendorong reformasi birokrasi zona integritas, akuntable dan berkinerja tinggi sehingga ada kepastian hukum terhadap barang bukti inkracht.

“Pemusnahan ini merupakan cara untuk mendorong reformasi birokrasi integritas, akuntabel dan berkinerja tinggi,”Sebut Kejari Aceh Timur, Abun Hasbullah Syambas.

Untuk diketahui, Pihak Kejaksaan Negeri Idi juga sudah melakukan eksekusi terhadap terpidana mati sebanyak 34 perkara dan 15 perkara untuk terpidana penjara seumur hidup. Dan  barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu berasal dari 85 perkara narkotika.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini