Swiss – Pujatvaceh.com – Seiring usainya pandemi global, perwakilan ASNLF dan Indonesia kembali berseteru di Kantor PBB Jenewa, Swiss, dalam Forum Minority Issue.

Bertempat di ruang utama nomor 20, Kantor PBB Di Jenewa, Swiss, awal Desember lalu, perwakilan Acheh-Sumatra National Liberation Front (ASNLF) yang berpusat di eropa menjelaskan nota keberatannya kepada pihak internasional tentang rencana Indonesia dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh khususnya diselesaikan melalui tim penyelesaian non-yudisial.

Delegasi ASNLF yang diwakili oleh Asnawi Ali dari Swedia dalam pernyataan sikap awalnya menuding Indonesia dengan memaparkan bahwa warga Aceh dan Papua Barat seringkali mengalami kekerasan ketika melakukan kegiatan politik untuk menuntut hak-haknya.

Lebih lanjut, Asnawi mengambil kesempatan pada forum tersebut untuk menyinggung catatan HAM Indonesia pada laporan Universal Periodic Review (UPR) pada November lalu yang disampaikan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly bahwa menurut Keppres Presiden Jokowi maka pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh akan diselesaikan melalui jalur non yudisial.

ASNLF menentang keras mekanisme tersebut karena mencederai keadilan karena akan melegalkan kekebalan hukum bagi pelaku yang umumnya dilakukan oleh pihak militer. Bahkan, lanjut Asnawi, apa yang dilaporkan Indonesia pada sesi UPR lalu bertentangan dengan semua laporan para ahli independen hak asasi manusia, kelompok masyarakat sipil.

Mereka yang paling keras menolak adalah aktivis HAM dan keluarga korban karena terindikasi untuk mencuci tangan pelanggaran HAM berat dan melembagakan impunitas. Dengan demikian, Asnawi mengatakan itu adalah bukti bahwa pemerintah tidak mampu dan tidak mau menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat melalui proses peradilan.

“ASNLF dalam orasi statement bahwa menitikberatkan tentang pelanggaran HAM berat di Aceh agar tidak diselesaikan secara non yudisial sebagaimana Jokowi mengeluarkan Keppres dan tentangan ini sebenarnya bukan hanya ASNLF termasuk juga aktivis serta NGO netral lainnya baik di Jakarta maupun di Aceh. Saya sampaikan ini kepada forum dunia bahwa apa yang dilaporkan dalam UPR di bulan yang lalu di ruangan ini juga bahwa Indonesia memuja muji laporan peningkatan pelanggaran HAM dan rencananya akan diselesaikan dengan non yudisial yang sebenarnya itu bukan sebagaimana diinginkan oleh rakyat Aceh dan juga aktivis lainnya, oleh karena itu saya sampaikan di forum dunia ini“ kata Asnawi Ali, Perwakilan ASNLF.

Sementara itu dari pihak Indonesia yang diwakili oleh Anindityo Adi Primasto Agustinus, sebagai sekretaris perutusan tetap Republik Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa Di Jenewa (PTRI Jenewa) menyanggah klaim ASNLF bahwa Indonesia menghindar dari penyelesaian HAM berat karena saat ini proses tersebut sedang berlangsung.

Dalam Forum Minority Issue itu juga, perwakilan Indonesia menjelaskan bahwa Indonesia berkomitmen untuk memajukan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali karena konstitusi Indonesia menjamin persamaan hak bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berkenaan dengan Aceh, Anindityo Adi Primasto Agustinus menegaskan bahwa kesepakatan damai tahun 2005 telah membuahkan hasil yaitu menyelesaikan konflik di Aceh secara damai. Begitu juga Aceh telah diberikan status otonomi khusus sebagai peluang penuh untuk menjamin terpenuhinya aspirasi rakyat Aceh. Status otonomi khusus juga memberikan peluang kebutuhan untuk pembangunan di Aceh dalam segala aspek, sosial, ekonomi, politik dan pendidikan.

“Indonesia berkomitmen dalam perlingdungan bagi seluruh rakyat indonesia tanpa terkecuali Papua dan Aceh dan Pemerintah Indonesia berkomitmen menjadmin persamaan hak bai seluruh rakyat Indonesia. Kesepakatan damai antara Aceh dengan Pemerintah Indonesia pada tahun 2005 telah menghasilkan penjanjian damai dan diberikannya otonomi khusus sebagai peluang untuk pembangunan Aceh dalam segala aspek baik itu sosial, politik dan pendidikan“ tutur Anindityo Adi Primasto Agustinus, Sekretaris Perutusan Tetap Republik Indonesia Untuk PBB Jenewa Swiss.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini