Banda Aceh-pujatvaceh.com- Kejati Aceh akhirnya menyahuti permintaan Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum dari pemilik toko emas yang diduga berbuat nakal di Banda Aceh, untuk menggantikan Ramadhani sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus tersebut.

Hal terlihat pada sidang lanjutan Selasa (9/11) kemarin, Ramadhani tidak lagi beracara di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada sidang lanjutan perkara toko emas yang di duga bermasalah, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

Kemarin terlihat di kursi penuntut umum di duduki oleh Yudha Utama Putra yang hadir sebagai JPU pada sidang lanjutan tersebut. Namun usai keluar dari ruang sidang, Yudha saat di mintai keterangan oleh awak media mengatakan Jaksa Ramadhani tidak di ganti, mereka satu tim, namun untuk sidang lanjutan ini hanya di hadiri oleh dirinya sendiri.

“Ramadhani tidak diganti, ia masih jaksa, mengenai saya hadir sendiri pada sidang lanjutan ini boleh-boleh aja mau 2 orang, mau 10 orang yang intinya ada dalam surat perintah,” ungkap Yudha Utama Putra, JPU Pengganti

Sementara itu, Razman saat di mintai konfirmasi terkait telah di gantikan jpu pada perkara kliennya membenarkan, bahwa sudah di gantikan JPU pada perkara tersebut, ia juga mengatakan sudah bertemu dengan Ramadhani dan menanyakan perihal pergantian JPU, hal itu terlihat pada postingan akun instagram milik pribadi Razman.

“Saudara Rahmadhani tidak lagi menjadi JPU terkait terdakwa klien kami. Jadi tidak usah cerita beda-beda versi, faktanya tidak ada diruang sidang. Saya juga sudah kontak saudara Rahmadhani dan beliau mengatakan bahwa sudah tidak lagi pegang kasus ini,”jelas Razman Arif Nasution, SH, Kuasa Hukum S

Seperti diberitakan sebelumnya, Ramadhani yang merupakan JPU pada perkara toko emas nakal, diduga melakukan pelanggaran etik, terhadap terdakwa dengan cara mengintervensi dan mempengaruhinya, akibatnya kuasa hukum terdakwa meminta agar JPU pada perkara kliennya di ganti.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini