Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Anggota DPRK Aceh Utara dari Komisi III  yang dipimpin Razali Abu menemui sejumlah pedagang  di Pasar Inpres Lhokseumawe untuk menindaklanjuti laporan dari para  pedagang terkait pembayaran sewa menyewa  beberapa toko di Pasar Inpres  Kota Lhokseumawe yang hingga kini hasil kutipannya  belum masuk kedalam Pendapatan Asli Daerah atau PAD Aceh Utara.

90 unit toko  milik Pemkab Aceh Utara yang berada di Pasar Inpres tersebut dikelola oleh PT. Bina Usaha  dan selama ini terkendala dalam penagihan sewa menyewa dengan para pengguna toko tersebut.

Dari 90 unit toko yang ada 15 unit telah dikutip berdasarkan pengakuan pedagang Oleh PT. Mahoni Jaya Mandiri yang menunjukkan bukti penerimaan uang sewa tersebut kepada Anggota Dewan DPRK Aceh Utara.

Terkait dengan hal ini Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara Razali Abu kepada Puja TV mengatakan akan segera  memanggil PT. Bina Usaha dan PT. Mahoni Jaya Mandiri untuk diminta keterangan terkait hal tersebut.

“Kita udah langsung Komisi III tadi turun ke lapangan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, menyangkut ada laporan masyarakat di Pasar Inpres bahwa ada kutipan yang dilakukan oleh PT. Mahoni dan juga PT. Bina Usaha. Sementara kami dari Komisi III belum pernah sekalipun melihat ada pihak Aceh Utara yang dibawa pulang oleh PT. BU itu, yang kedua yang jadi simpang siur kami itu PT. Mahoni tidak ada PT yang namanya Mahoni di Aceh Utara jadi di Aceh Utara BUMD hanya tiga Pasee Energi, PDAM dan juga PT. Bina Usaha.” kata Razali Abu, Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara.

Sementara itu T. Moni Alwi selaku Direktur PT. Bina Usaha   yang  dikonfirmasi Puja TV berharap agar persoalan harga sewa-menyewa toko yang menjadi aset Pemkab Lhokseumawe yang sudah lama tidak ditagih bisa diselesaikan secepatnya sehingga dapat menjadi PAD Aceh Utara.

“Sebenarnya melihat semua aset dari yang kita kelola di PT. Bina Usaha ini adalah aset-aset yang bermasalah, kenapa saya bilang bermasalah seperti halnya Pasar Inpres Gedong saat kita mau melakukan vitalisasi itu juga di tantang habis oleh pemilik toko yang sudah habis masa sewanya sebenarnya di tahun 2010 sampai kami di pengadilankan Bupati juga di pengadilankan, tapi kemudian pengadilan memenangkan karena memang aset itu memang milik pemerintah Kabupaten Aceh Utara, begitu juga dengan Pasar Inpres Lhokseumawe yang masa pakai sewanya habis di 2010 sama seperti Pasar Inpres Gedong. Nah kami berharap, semoga persoalan harga ini dapat segera terselesaikan dan kami dapat menagih dan para pedagang dapat berdagang seperti biasa dan kami sebagai pemilik juga mendapatkan sewa, sehingga hasil itu menjadi pendapatan yang dapat kami setorkan ke PAD Aceh Utara.” ucap T. Moni Alwi, Dirut PT. Bina Usaha.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini