Diborgol karena Chromebook, Nadiem Minta Bantuan Hotman.

Jakarta – Pujatv.com – Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Research dan Teknologi sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, untuk Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019–2022.
Usai ditetapkan sebagai Tersangka, mantan Menteri di era Presiden Jokowi ini langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia akan mendekam selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, Nadiem yang juga CEO Gojek disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, meminta kasus ini digelar perkara lagi didepan Presiden Prabowo, dirinya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan korupsi.

Karena sejauh ini sepeserpun Nadiem tidak menerima aliran dana.
“jika ingin benar-benar meneggakkan keadilan, panggil kejaksaan dan saya sebagai kuasa hukumnya, gelar perkaranya di istana di depan Presiden Prabowo, saya akan membuktikan bahwa Nadiem tidak menerima sepeserpun dana tersebut,” tegasnya.
Saat ini kasus yang menjerat Nadiem masih dalam proses penyidikan dan akan terus berjalan sesuai ketentuan.





