ACEH BARAT – PUJATVACEH.COM Petugas gabungan satpol PP dan WH yang dibantu pihak kepolisian, TNI dan Polisi Militer membongkar paksa sejumlah pondok kafe yang diduga sebagai tempat maksiat pasangan non-muhrim di desa Suak Ribee kecamatan johan pahlawan kabupaten Aceh Barat. Selasa (30/11/2020).

Dalam pembongkaran itu petugas menemukan sejumlah alat kontrasepsi yang diduga digunakan oleh para pasangan maksiat saat melakukan hubungan terlarangnya. Tak hanya itu, saat melakukan razia petugas juga menemukan sejumlah bungkusan plastik yang diduga mirip seperti bungkusan sabu-sabu.

Selain itu dalam penggerebekan tersebut petugas juga mengamankan dua pasang muda-mudi non-muhrim yang berada dilokasi serta mengamankan EP (36) pengusaha kafe yang diduga telah membiarkan terjadinya kemasiatan di pondok tersebut.

Mereka kemudian langsung dibawa ke kantor Satpol PP dan WH untuk dimintai keterangan lebih lanjut karena diduga telah melanggar pasal 23 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Operasi gabungan tersebut  dilakukan sebagai bentuk pengawasan pelaksanaan syariat islam bidang jinayat di kawasan pantai Suak Ribee dengan tujuan untuk menertibkan dan memberantas kemaksiatan di bumi Teuku Umar petugas membongkar paksa sejumlah pondok yang terindikasi dimanfaatkan untuk tujuan maksiat.

Sebelum razia petugas memperoleh beberapa laporan dari masyarakat setempat tentang keberadaan sejumlah kafe yang meresahkan warga.

Tak jauh dari lokasi pengerebekan juga terlihat puluhan kendaraan roda dua yang terparkir disana namun pemiliknya tidak berada di pondok kafe dan diduga berhasil kabur sebelum petugas gabungan sampai di tempat.

“sebelumnya kami sudah menyurati seluruh kafe yang beroperasi untuk menyesuaikan fasilitasnya supaya jangan dimaanfaatkan untuk perbuatan maksiat,” ujar Aharis Mabrur, Kabid Wilayatul Hisbah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini