Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Lima orang muda-mudi ditahan di kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe,  karena diduga terlibat praktik prostitusi. sebelumnya mereka diciduk oleh warga di salah satu rumah pasangan suami istri, di sebuah rumah yang berada di Dusun Teungku Di Gle, Komplek Panggoi Indah, Desa Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Lima muda-mudi yang ditahan itu terdiri dari tiga pria berinisial M, B, dan MU, warga asal Kabupaten Aceh Utara yang diduga sebagai mucikari dan pria hidung belang, sedangkan dua lainnya merupakan wanita, yakni Wr dan S warga asal Kabupaten Bireuen,  yang diduga sebagai pekerja seks komersial atau PSK.

Kasatpol PP dan Wh Kota Lhokseumawe, Zulkifli, menyampaikan, dari hasil penyelidikan sementara, di dalam  rumah pasutri tempat ditangkapnya muda-mudi itu, terdapat sebuah kamar yang sengaja disewakan untuk pasangan yang berbuat museum.

Menurutnya, tarif kamar sekali pakai sebesar seratus lima puluh ribu rupiah per pasangan, sedangkan tarif wanita pekerja seks komersial sebesar tiga ratus ribu rupiah sekali kencan.

“Kronologisnya, pada malam Minggu itu tepatnya pukul 01.00 WIB dini hari, masyarakat melapor adanya perkara mesum yang terjadi di wilayah Kecamatan Muara Dua, tepatnya di Komplek Panggoi Indah, Desa Meunasah Masjid. Adanya 2 orang pemudi dan 3 orang pemuda yang disinyalir oleh masyarakat telah melakukan mesum di sebuah rumah, disana mereka disuguhkan fasilitas kamar oleh salah seorang penduduk setempat, yang notabene nya dari laporan masyarakat sudah terindikasi kamar itu untuk kamar terselubung ke arah prostitusi. Untuk tarif kamarnya 150.000 Rupiah perkamar” Ungkap Zulkifli selaku Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe.

Hingga saat ini kasus dugaan praktik prostitusi itu masih dalam penyelidikan. Selain lima orang muda mudi tersebut, petugas juga memeriksa pemilik rumah sebagai saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti dari warga, karena sejauh ini warga menduga bahwa rumah itu kerap dijadikan sebagai tempat mesum.

Kelima muda-mudi tersebut akan dikenakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,  dengan ancaman hukuman seratus kali cambukan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini