Langsa – Pujatvaceh.com – Sejumlah pedagang petasan di Kota Langsa mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) setempat. Kedatangan mereka, berkaitan dengan larangan jual petasan selama Ramadhan 1444 Hijriah di Kota Langsa.

Pj Wali Kota Langsa bersama Kasatpol PP dan WH menyambut langsung kedatangan pedagang di kantor Satpol PP dan WH setempat.

Salah satu pedagang petasan musiman yang ada di Kota Langsa, Z berharap, agar Pj Wali Kota Langsa memberikan keringanan terhadap mereka para pedagang untuk meberikan kesempatan agar di-izinkan berjualan petasan dikarenakan pihaknya sudak membeli petasan jauh-jauh hari untuk dijual pada saat Ramadhan.

“Bagi mereka mungkin karena gini udah ada persetujuan-persetujuan sebelumnya, surat edaran itu sebelumnya sudah ada sampai dan mungkin kami kali ini dan dengan gantinya Wali Kota baru kami mohon agar dipertimbangkan kembali, supaya kami untuk tahun ini ajalah, mudah-mudahan kami bisa balik modal, bisa kembalikan modal-modal orang yang kami pinjam” ucap Z, Pedagang Petasan.

Sementara itu, Pj Wali Kota Langsa, Said Mahdum Majid, menyebutkan pelarangan

Penjualan petasan selama Ramadhan ini bukan tanpa sebab, menurutnya, tidak semua orang senang dengan petasan, karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan dapat menimbulkan kemudharatan dan surat himbauan pelarangan penjualan petasan sudah ada sejak 8 tahun yang lalu.

Said menuturkan,  bagi pedagang yang tidak lagi berjualan petasan bisa mengajukan modal usaha di Baitul Mal tanpa bunga, agar bisa membuka usaha lainnya.

Said juga menegaskan, jika masih kedapatan pedagang yang berjualan petasan, maka akan ditindak tegas oleh Satpol PP-WH, untuk itu diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama sama menjaga Aceh yang dikenal dengan daerah Syariat Islam.

“Jadi tadi kami menghimbau kepada pedang-pedagang yang sudah 8 tahun kita ingatkan, jangan lagi berjualan disitu karena tidak semua orang senang, apalgi mercon orang sedang beribadah, sedang shalat bunyi mercon, terkejut dia ibadah orang rusak apalagi pada saat pelaksanaan waktu- waktu shalat jadi ini ada keputusan Forkopimda semuanya yang merupakan amanat kepada indatu kita,amanat dari nenek-nenek kita yang sudah menetapkan aceh ini sebagai daerah Serambi Mekkah kemudian daerah-daerah bersyariat islam,kemudian daerah yang mulia, ayo semua masyarakat bukan hanya pemerintah saja yang bertanggung jawab penegakan ini tapi seluruh lapisan masyarakat” tutur Said Mahdum Majid, Pj Wali Kota Langsa.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments