Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Pembayaran pembangunan tahap kedua pembangunan Gedung Kesenian Kota Lhokseumawe kepada pihak rekanan pelaksana kontrak belum dilakukan oleh Pemko Lhokseumawe dalam hal ini oleh Dinas PUPR Kota Lhokseumawe hingga saat ini, padahal pembangunan tahap kedua telah selesai dilaksanakan pada tahun 2020 dengan bukti berita acara serah terima pekerjaan dengan kontrak senilai Rp. 1.679,500,000.

Bahkan pihak rekanan CV Muhillis & CO melalui kuasa hukumnya Teuku Fakhrial Dani telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Dinas PUPR Kota Lhokseumawe pada 1 Oktober 2021 lalu, bahkan dalam persidangan pihak pengadilan juga mengunjungi lokasi pembangunan dan akhirnya memutuskan menghukum Dinas PUPR Kota Lhokseumawe untuk membayar sisa 25 persen hasil kerja CV Muhillis & CO sebesar Rp. 1.679,500,000.

Tapi sampai saat ini dengan berbagai alasan pihak Dinas PUPR belum melaksanakan putusan pengadilan, meskipun surat pernyataan bersedia membayar telah ditandatangani dan dana dalam APBD tahun 2023 juga telah dianggarkan.

Terkait hal ini T Fakhrial Dani merasa bahwa Dinas PUPR Kota Lhokseumawe telah menzalimi kliennya, apalagi yang bersangkutan telah meninggal dunia dan meninggalkan hutang bank dengan anggunan rumah, tentunya pihak ahli waris terancam kehilangan rumah karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran karena pihak Dinas PUPR masih enggan menandatangani proses pembayaran.

“Sebagai kuasa hukum CV Muhilis itu telah mengajukan gugatan wanprestasi kepada PU Kota Lhokseumawe terhadap pembangunan gedung kesenian dengan nilai kontrak Rp. 6,7 M, namun ada sisa pembayaran atau sisa pekerjaan yang belum terbayarkan sebesar 25% atau sekitar Rp. 1,6 M. Artinya mau tidak mau PU sebagai termohon eksekusi harus melaksakan putusan sesuai dengan apa yang sudah disepakati pada proses persidangan. Hari ini sangat kita sesalkan sudah di bulan September bahkan mau masuk Oktober ini juga belum juga dilakukan PU, ini sangat miris kita rasakan karena PU itu lembaga daerah, lembaga negara yang ada di kabupaten/kota artinya itu Pemerintah, nah kalau pemerintah saja tidak patuh isi putusan pengadilan lantas siapa lagi kita tanyakan, kepada siapa lagi kita memohon” ujar T. Fakhrial Dani, Kuasa Hukum CV Muhillis & CO.

Terkait dengan kondisi dari gedung kesenian yang sudah terabaikan dan tidak terurus beberapa tahun menyebabkan kerusakan di beberapa titik dan tentunya hal ini sangat memprihatinkan. Tentunya diharapkan agar persoalan ini cepat selesai dan pembangunan gedung kesenian dapat dilanjutkan untuk para seniman Kota Lhokseumawe berkreasi. Hingga berita ini ditayangkan Puja TV belum mendapatkan konfirmasi resmi dari kepala Dinas PUPR Kota Lhokseumawe.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini