Lhokseumawe – Pujatvaceh.com  – Aksi pembongkaran lapak dagangan rujak yang dilakukan satpol PP dan WH sekitar pukul 10:00 WIB kemarin menuai protes dari Rahmat selaku pemilik lapak,  dirinya menilai cara pembongkaran arogan, dan aksi pembongkaran yang tiba-tiba tersebut juga tanpa adanya surat peringatan atau himbauan terlebih dahulu.

Dasar pembongkaran dilakukan karena pada Selasa, 11 Januari 2023 pada sore hari, petugas Satpol PP mendapati pasangan non muhrim sedang berduaan makan rujak di lapak dagangannya tersebut.

Rahmat juga mengaku bahwa kesalahan yang dilakukan pelanggan di lapak dagangannya termasuk kecil, karena pasangan muda-mudi ini hanya duduk dan merangkul.  hal tersebut sangat kecil jika dibandingkan oleh lapak dagangan yang di waduk Lhokseumawe yang menyediakan karaoke.

“Karena kemarin sore sekitar jam 3.00 WIB ada sepasang muda mudi duduk di pondok mereka mengambil dokumentasi saya minta dihapus dan setelah itu mereka lari yang membawa dokumen itu, saya kejar tidak pakai batu atau alat lain tapi saya hampiri dengan sepeda motor saya dan setelah itu saya hampiri supir dan minta tolong di hapus, setelah itu tidak dihapus dibawa saya dan di ajak ke kantor sorenya pondok saya di degel sampai malam, pagi sekitar jam 10 jam 11 pagi saya dari pasar belanja pondok saya suda dihancurkan bukan pengerusakan dan tidak ada surat pemberitahuan atau peringatan dari satpol PP dan WH.” Ucap Rahmat, pemilik lapak rujak.

Sementara itu PLT KASATPOL PP dan WH Kota Lhokseumawe, Heri Maulana yang dikonfirmasi Puja TV membantah bahwa pihaknya melakukan pembongkaran secara arogan hingga menghancurkan bangunan lapak pedagang di Pantai Ujong Blang.

Terkait tidak adanya surat pemberitahuan, kata Heri Maulana, pembongkaran dilakukan setelah adanya kesepakatan bersama antara petugas Satpol PP dan pelaku pelanggar syariat islam atau pemilik lapak.

Pemilik lapak terbukti melanggar syariat islam dengan menyediakan tempat bagi non muhrim untuk berduaan saat petugas melakukan pengawasan rutin, namun yang bersangkutan melakukan perlawanan. Pihaknya menegaskan bahwa jika terdapat tempat usaha di Kota Lhokseumawe yang melanggar syariat islam maka akan dicabut izin usaha dan bangunan akan dikosongkan.

“Di Ujong Blang itu didirikan dengan kayu dan rumbia, jadi yang sudah dari dulu sampai sekarang  mereka menikmati hal tersebut, jadi apabila pembongkaran itu kalau misalkan kita buka, kita lepas tiang nya itu atap –atap rumbia nya pasti rusak karena minimal sudah terlalu lama, dan barang –barang yang lainnya sudak kita sampaikan, jadi kita ada menyita ada beberapa peralatan –peralatan mereka sudah kita amankan disini, dan kita juga sudah sampaikan untuk dilakukan pembongkaran dari kemarin sampai pagi tadi, jadi kami dating kesana tinggal membereskan apa yang tidak beres. Pemberitahuan secara tertulis, halo halo dan yang lainnya sudah kita lakukan, mungkin setiap hari karena disitu sangat rawan yaitu hari jumat begitu mereka berjualan.” Kata Heri Maulana, PLT KASATPOL PP dan WH Kota Lhokseumawe.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini