Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Untuk memaksimalkan tertib berlalu lintas bagi masyarakat, Ditlantas Polda Aceh akan memaksimalkan tilang elektronik kepada pengguna kendaraan yang tidak patuh berlalu lintas di Aceh dengan menempatkan kamera pengintai di sejumlah titik traffic light atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)baik yang statis ataupun kamera mobile, sehingga tilang manual tidak diberlakukan lagi saat ini.

Dirlantas Polda Aceh mengatakan, penegakan hukum akan dimaksimalkan dengan tilang elektronik ini karena kamera ETLE mampu merekam dan mengawasi semua jenis pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

Sistem ETLE juga akan merekam secara detail jika pengendara tertangkap kamera saat melanggar lalu lintas, seperti mencatat plat kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan. Petugas hanya memantau melalui ruang traffic control di Kantor Ditlantas Polda Aceh. Selanjutnya identitas dan pemilik kendaraan pun diketahui dan surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik oleh petugas pos.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muji Ediyanto mengatakan, pelanggaran yang sering tertangkap kamera pengawasan berupa jenis pelanggaran seperti tidak memakai helm depan belakang, bonceng tiga serta pelanggaran marka jalan.

Muji Ediyanto juga menambahkan bahwa pelanggaran yang sering dilakukan sangat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya dan berakibat fatal. Diharapkan agar masyarakat bisa membudayakan tertib berlalu lintas dari diri sendiri agar selamat saat sedang melakukan perjalanan.

“Kami sudah mempersiapkan untuk di Provinsi Aceh yaitu tilang dengan sistem ETLE, saat ini baru aktif di 2 kabupaten kota yaitu Banda Aceh dan Aceh Besar yang berada di 5 titik,” ucap Kombes Pol Muji Ediyanto.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini