Aceh Besar – Pujatvaceh.com – Satu excavator milik F-E (45) disita Satreskrim Polresta Banda Aceh di lokasi Pertambangan Galian C, Glee Geuteng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Dari hasil pengembangan atas terjadinya longsor tebing beberapa waktu lalu yang menimbun 2 unit alat berat serta menewaskan pekerja saat itu, ditemukan adanya aktivitas pengerjaan pengerukan yang izinnya sudah habis.

Penyitaan tersebut dikarenakan izin usaha pertambangan F-E, warga Aceh Besar itu telah habis masa berlakunya namun masih melakukan pengerukan di lokasi galian c tersebut.

Selain mengamankan Excavator Type Avance PC 200 dan buku rekapan dengan jumlah 18 mobil angkutan, polisi juga telah meminta keterangan terhadap A-A (38) selaku pencatat mobil pengangkutan, F-I-R (28) operator excavator serta M-U-K (45) sebagai pendamping operator.

Untuk pemeriksaan lanjutan, saat ini lokasi pertambangan ilegal itu sudah diberi tanda garis polisi dan excavator sudah diangkut dari lokasi sebagai barang bukti.

“Kasatreskrim Polresta Banda Aceh telah mengamankan 1 unit alat berat yang telah diduga melaksanakan aktivitas pertambangan galian C tanpa dilengkapi dengan dokumen sah. Setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata lokasi galian tidak jauh dari lokasi tebing longsor sebelumnya yang pernah terjadi,” ujar Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kasatreskrim Polresta Banda.

Atas tindakannya, F-E dianggap melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 Junto UU RI Nomor 3 Tahun 2020, perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini