DPM Unimal Desak Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA, Dinilai Bertentangan dengan UUPA

Lhokseumawe – Pujatv.com Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Malikussaleh (DPM Unimal) menyatakan penolakan tegas terhadap kebijakan Pemerintah Aceh terkait penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah mundur yang berpotensi merugikan ratusan ribu masyarakat.
Penolakan itu disampaikan langsung oleh Ketua DPM Unimal, Rendi Al Fariq Del Chandra, dalam konferensi pers yang digelar di Lhokseumawe, Minggu (5/4/2026). Ia menilai kebijakan tersebut tidak hanya persoalan teknis anggaran, tetapi juga mencerminkan ketidakberpihakan terhadap masyarakat serta bentuk pelanggaran terhadap kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Menurut DPM Unimal, terdapat tiga alasan utama yang menjadi dasar penolakan. Pertama, kebijakan tersebut dinilai melanggar Pasal 227 UUPA yang mewajibkan pemerintah memberikan layanan kesehatan yang bermutu bagi seluruh masyarakat tanpa pengecualian. Kedua, kebijakan itu dianggap mengabaikan mandat penggunaan dana otonomi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 183 UUPA yang diperuntukkan bagi jaminan kesehatan masyarakat. Ketiga, penggunaan data desil atau P3KE dinilai belum akurat dan berpotensi memunculkan kelompok “miskin baru” akibat tingginya beban biaya kesehatan mandiri.
DPM Unimal juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menggunakan hak interpelasi atau angket guna meminta penjelasan dari gubernur terkait kebijakan tersebut. Selain itu, mereka meminta agar anggaran dinas yang dinilai tidak produktif dialihkan untuk menutup defisit program JKA, sehingga seluruh masyarakat Aceh dapat kembali memperoleh jaminan kesehatan secara menyeluruh mulai 1 Mei 2026.
Tidak hanya itu, mahasiswa juga menuntut agar Pergub Nomor 2 Tahun 2026 segera dicabut dan skema JKA dikembalikan seperti semula tanpa adanya pembatasan kategori penerima manfaat.

DPM Unimal turut mendorong pemerintah untuk lebih memprioritaskan pemulihan pascabencana, khususnya banjir, yang hingga kini dinilai belum mendapatkan perhatian optimal di sejumlah daerah.
Sebagai bentuk tekanan, DPM Unimal mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa dalam skala besar ke kantor DPRA apabila tuntutan tersebut tidak direspons oleh Pemerintah Aceh dalam waktu dekat.





