BANDA ACEH – PUJATVACEH.COM Buronan perkara kasus narkotika dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, atas nama Khairil bin Muhammad akhirnya menyerahkan diri kepada tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, pada Senin (25/01/2021) dini hari, di sekitar Jalan Batoh, Banda Aceh.

Sebelumnya tim Tabur telah melakukan pemantauan dan pengintaian terhadap DPO, selama kurang lebih 2 minggu terakhir di wilayah Banda Aceh dan Aceh Timur.

Diketahui pelaku terbukti bersalah bersama 2 temannya yang kini sudah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena menerima uang Rp. 20 juta, sebagai imbalan dari penyalahgunaan narkotika yang di lakukan oleh tim Opsnal Polres Aceh Timur.

Pada gelaran konferensi pers, Selasa (26/01/2021), Kajati Aceh Muhammad Yusuf, memberi apresiasi terhadap buronan yang telah menyerahkan diri tersebut. Kajati mengingatkan kepada para buronan Kejati Aceh supaya menyerahkan diri karena Tim Tabur sampai saat ini terus memantau keberadaan para buronan.

“Tim Tabur menerima penyerahan diri dari DPO ke Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, kemudian Tim Tabur mengamankan DPO di kantor Kejati Aceh pada jam 1 malam,”  Tutur Muhammad Yusuf Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.

Untuk di ketahui, sebelumnya pelaku sempat di vonis bebas dari Pengadilan Negeri Aceh Timur, berdasarkan surat putusan tertanggal 25 juli 2019.

Namun karena merasa tidak puas, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Aceh Timur mengajukan upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung, hingga akhirnya Mahkamah Agung memutuskan Khairil bersalah, sesuai putusan Mahkamah Agung tertanggal 12 Desember 2019.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini