BANDA ACEH – PUJATVACEH.COM – Komisi 1 DPRA menggelar Rapat Koordinasi Diruang Badan Musyawarah (BANMUS) Senin 14 Desember 2020, DPRA mendesak Komisi Independen Pemilihan (KIP) agar segera memplenokan tahapan dan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Aceh pada tahun 2022 mendatang.

Rakor Ini dihadiri oleh sejumlah Stakeholder meliputi Pemerintah Aceh, anggota Komisi I DPR Aceh,  Panwaslih Serta KIP Aceh, guna membahas tentang pelaksanaan Pilkada 2022.

Rapat koordinasi Ini dilakukan untuk menyikapi surat balasan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian,  yang tertanggal 20 November 2020 lalu.

Ketua Komisi I DPR Aceh Tgk.Muhammad Yunus mengatakan, pelaksanaan Pilkada 2022 mendatang Tidak Ada Masalah, karena aceh memiliki regulasi dan Undang-undang kekhususan Aceh.

“Kita merekomendasikan supaya KIP dalam waktu sesingkat- singkatnya mengeluarkan putusan tahapan. Dalam hal menindaklanjuti itu surat Mendagri kita juga akan langsung kkordinasi setelah ada putusan dan anggaran.tuturnya.

Kemudian Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP) Aceh Samsul Bahri Mengatakan, dirinya akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat terkait tahapan Pelaksanaan Pilkada 2022 mendatang.

“Kami akan berkoordinasi dalam minggu ini, sepulang dari sana kami akan segera mempleno, kesepakatan disini tadi juga sudah saya katakan kita juga tidak hanya mendengar tapi bekerja sama-sama agar apa yang kita sepakati disini bisa kita jalani”, ungkapnya

 Untuk diketahui, pelaksanaan Pilkada serentak di Aceh pada tahun 2022 mendatang, dari 23 Kabupaten, Kota Provinsi Aceh hanya 20 kabupaten, kota. Sedangkan 3 kabupaten, kota lainnya tidak mengikuti Pilkada serentak yakni pidie jaya, Subulussalam dan Aceh selatan, karena merupakan kabupaten pemekaran, yang nantinya  akan melaksanakan pilkada pada tahun 2024, karena masa jabatannya berakhir tahun 2023.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini