Foto : Sengketa Tapal Batas Waduk Keuruto

LHOKSEUMAWE – PUJATVACEH.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara memanggil sejumlah tokoh Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Senin, (22/3) terkait sengketa tapal batas di Waduk Strategis Nasional Krueng Keuruto dengan Warga Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas,  yang hingga kini masih jadi perdebatan.

Sebelumnya dewan juga telah memanggil Pemkab Aceh Utara, serta tokoh Desa Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas, dengan jadwal yang berbeda. Pemanggilan ketiga pihak itu untuk mendengarkan kesaksian terkait sengketa di proyek strategis nasional tersebut.

Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, Fauzi menyebutkan, pihaknya sedang mendalami persoalan tapal batas antara dua desa tersebut, seperti masukan hingga dokumen yang dimiliki dari masing-masing desa. Sehingga saat mengambil kesimpulan tidak merugikan pihak manapun.

“Kita sedang dalami persoalan tapal batas ini, kemudian dokumen dan masukan dari masing-masing desa. Agar tidak ada yang dirugikan, “kata Fauzi, Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara.

Selain itu, pihaknya juga mempelajari Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021, tentang penetapan dan penegasan batas wilayah Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, dengan Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. Pihaknya juga sedang mendalami putusan pengadilan terkait sengketa tapal batas tersebut.

“Kami sedang pelajari Perbub Nomor 1 Tahun 2021, dan putusan pengadilan terkait sengketa tapal batas dua desa ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tuha Peut Desa Blang Pante, Sulaiman H mengatakan saat pertemuan dengan dewan, pihaknya memperlihatkan peta masa Belanda Peta Topdam, Peta RT RW, dokumen Amdal, hingga sejumlah data lainnya agar dapat dipelajari oleh pihak dewan.

“Kami memperlihatkan peta Belanda, Topdam, RT RW, dokumen Amdal dan lain-lain, untuk  dipelajari dewan.” Sebut Sulaiman, Ketua Tuha Peut Desa Blang Pante.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini