DPRK Hentikan Tambang di Aceh Barat Dinilai Tergesa dan Tanpa Landasan Hukum

Aceh Barat – Pujatv.com : PT Megallanic Garuda Kencana atau PT MGK menilai keputusan penghentian sementara aktivitas tambang, yang dikeluarkan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat, bersifat tendensius dan keputusan sepihak serta tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Langkah tersebut dinilai tidak sejalan dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait kewenangan penghentian operasional perusahaan tambang.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa selama ini operasional yang dijalankan sudah berlandaskan izin resmi dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka menyayangkan keputusan yang diambil DPRK Aceh Barat, yang mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas tambang. Seharusnya keputusan itu dilakukan berdasarkan kajian dan aturan hukum yang jelas, bukan melalui keputusan sepihak.

Direktur Utama PT Megallanic Garuda Kencana, Teungku Miswar mengatakan, DPRK sangat tendensius dalam mengambil keputusan untuk merekomendasikan penghentian sementara aktivitas tambang, karena dianggap tidak berdasarkan aturan yang jelas.
Menurutnya, pihak pemerintah provinsi melalui dinas terkait belum ada perintah untuk penghentian. Seharusnya DPRK mengedepankan prosedur hukum dalam menyelesaikan persoalan tersebut, karena perusahaan juga menekankan komitmennya untuk tetap beroperasi sesuai ketentuan aturan serta mendukung pembangunan daerah.

Sementara itu, Koordinator Gerak Aceh Barat, Edy Syahputra menyebutkan, sikap DPRK tersebut dinilai sangat tergesa-gesa dalam merekomendasikan penghentian sementara aktivitas tambang. Tidak berlandaskan aturan hukum yang jelas. Menurutnya, jika ada dugaan pelanggaran, mestinya diproses sesuai mekanisme aturan dan perizinan yang berlaku.
Gerak mengkhawatirkan jika DPRK salah dalam bersikap, ini sangat berbahaya dan akan berdampak pada kerugian daerah, sehingga investor enggan menanam modal di Aceh Barat.





