DPRK Lhokseumawe Himbau Instansi Tidak Tugaskan Karyawan Ke Zona Merah Covid19

0
27

Lhokseumawe – Pasca  Jatuhnya  Sejumlah Korban Akibat Covid19 Dan Terakhir Ditutupnya Operasional Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Lhokseumawe Karena Karyawannya Terpapar Virus Corona. Wakil Ketua DPRK Minta Agar Seluruh Instansi Pemerintah Maupun Swasta Yang Berada Di Wilayah Lhokseumawe Agar Menghentikan Perjalanan Dinas Keluar Daerah Khususnya Ke Zona Merah Covid19.

Himbauan  Larangan  Bepergian Ke Zona Merah Covid19 Ini Setelah Kantor BPJS Kesehatan Lhokseumawe Terpaksa Ditutup Pelayanannya Karena Ada Karyawannya Yang Terinfeksi Virus Corona. Diduga Tertular Saat Bepergian Melaksanakan Tugas Kerja Ke Medan Yang Merupakan Zona Merah.

Padahal Sebelumnya Di Awal Pandemi Merebak Di Indonesia hingga Kini, Pemerintah Pusat Dan Kalangan Menteri Serta Pemerintah Kota Lhokseumawe Telah Melakukan Berbagai Cara Agar Seluruh Warga Kota Lhokseumawe Patuh Terhadap Protokol Kesehatan. Sangat Disayangkan Jika Ada Instansi Pemerintah Sendiri Yang Tidak Mematuhi Hal Tersebut Dengan Melakukan Perjalanan Dinas Keluar Daerah.

Secara Tegas Wakil Ketua  DPRK Kota Lhokseumawe T Sofianus Meminta Agar Seluruh Instansi Pemerintah Dan Swasta Mematuhi Protokol Kesehatan  Dan Tidak Bepergian Ke Zona Merah Corona. Karena Berpotensi Menjadikan Kota Lhokseumawe Mempunyai Cluster Penularan Lokal Virus Covid19. Karena Hingga Kini Vaksin Untuk Virus Covid19 Belum Selesai Di Uji Coba.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini