Banda Aceh – Kisruh Antara Eksekutif Dan Legislatif Terkait Proyek Multiyears Belum Mendapatkan Titik Temu. Pasalnya Dalam Rapat Penggunaaan Hak Interpelasi Terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Jawaban Yang Diberikan Oleh Plt Gubernur Aceh Terkesan Normatif, Sejumlah Anggota Dewan Tampak Tidak Puas Dengan Jawaban Dari Plt Gubernur Aceh.
“Anggota DPRA Dari Komisi I Ridwan Yunus Menegaskan, Perjanjian Proyek Tahun Jamak Ini Hanya Melibatkan Plt Gubernur Dan Pimpinan DPRA Periode Sebelumnya Secara Personal”.
“Dan Bukan Secara Lembaga Serta Tidak Sepengetahuan Anggota Dewan Lainnya. Jadi MoU Proyek Multiyears Di Anggap Tidak Sah”.Tegas Ridwan Yunus
Ridwan Yunus Menambahkan, Perjanjian Ini Tidak Halal Dan Prosedur Perjanjian Ini Diduga Ada Niat Yang Terselubung Atau Disembunyikan.