Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tahun anggaran 2018 hingga 2022, Kamis, 12 Oktober 2023.  Kelima tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/LP) Lhokseumawe.

Lima tersangka kasus itu adalah A mantan Kepala BPKD Lhokseumawe, kemudian menjabat sebagai Kepala Inspektorat  Kota Lhokseumawe, MY  Mantan Kepala BPKD, sekarang menjabat Kepala Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Pangan, DKPPP Lhokseumawe, MD mantan Sekretaris BPKD, kini kepala Sekretariat Baitul Mal, S mantan Bendahara Pengeluaran BPKD, dan terakhir AS  mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan BPKD.

Sebelum ditahan, para tersangka diperiksa kesehatannya oleh tim medis. Khusus MY terpaksa dijemput oleh jaksa ke rumahnya karena alasan sakit, setelah diperiksa sebagai  tersangka dan  diperiksa juga  kesehatannya oleh dokter maka langsung ditahan karena kondisi kesehatannya masih memungkinkan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kelima tersangka tersebut ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

Kejari Lhokseumawe  Lalu Syaifuddin menyebutkan bahwa modus dugaan korupsi yang dilakukan bersama-sama adalah membagi upah hak pungut padahal mereka tidak secara riil melakukan pungutan karena dana PPJ langsung diserahkan oleh PLN kepada Pemko Lhokseumawe melalui BPKD.

“Pertama mereka telah membagi-bagi uang upah pungut yang harusnya tidak dibagi, kenapa tidak boleh dibagi? Karena pertama ada kelompok  jabatan yang tidak boleh menerima karena sudah menerima hak berupa tunjangan remonerasi atau TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan), kemudian kedua mereka tidak pernah secara riil melaksanakan proses pemungutan Pajak Penerangan Jalan tapi semuanya dilakukan oleh PLN, ketiga untuk bisa mendapatkan upah pungut itu harus dibahas bersama-sama dengan kelengkapan dewan dan mendapatkan izin tetapi itu tidak pernah dibahas dan tidak pernah mendapatkan izin, nah mereka bagi-bagi lah itu uang yang totalnya berjumlah Rp3,4 Miliar” tutur Lalu Syaifuddin, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Hasil penyelidikan ditemukan potensi kerugiannya negara kurang lebih sebesar RP3,4 Miliar Rupiah pada pengelolaan upah pungut PPJ tahun anggaran 2018 hingga 2022.  Namun, kepastian nilainya nanti setelah  audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh  BPK atau BPKP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini