ACEH UTARA – PUJATVACEH.COMKejaksaan Negeri Lhoksukon Aceh Utara melakukan eksekusi cambuk terhadap dua terpidana yaitu MD dan AZ di halaman gedung kejaksaan setempat, Kamis siang (14/1)

Keduanya dijatuhi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali, karena telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi mengatakan,pasal dakwaan terhadap kedua terpidana ini yaitu, Pasal 33 Pasal 25 dan Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Namun, yang dapat dibuktikan merupakan pasal 33 dan dengan sengaja melakukan jarimah zina.

“Eksekusi cambuk ini merupakan kali pertama di tahun 2021, setelah menjalani eksekusi cambuk kedua terpidana dinyatakan bebas, dengan ketentuan melihat kesehatan” pungkasnya.

Saat menjalani eksekusi cambuk, kedua terpidana diwajibkan memakai face shield, sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Prosesi eksekusi cambukpun sempat beberapa kali terhenti, karena masing-masing terpidana tidak sanggup menahan rasa sakit, sehingga perlu dilakukan penanganan oleh petugas medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara yang telah berjaga-jaga di lokasi.

Proses eksekusi juga turut diamankan oleh personel kepolisian bersenjata lengkap.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments