PIDIE JAYA – PUJATVACEH.COMPelaku kejahatan asusila dan penganiayaan yang beinisial AR (39) Warga Kulam Baro, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, diringkus Satreskrim Polres setempat  karena terbukti memperkosa seorang ibu rumah tangga paruh baya dirumah korban, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Selain itu, pelaku AR juga memperkosa seorang wanita pengemis, hingga saat ini korban masih mengalami luka berat. Selain memperkosa dan menganiayai, pelaku juga merampas uang korban yang didapatkan dari hasil mengemis sebanyak Rp 2 juta.

Korban lainnya, diperkosa dan dianiayai, sehingga korban harus dirawat di RSUD Sigli. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 30 Desember tahun 2020 silam.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres setempat guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SE MH mengatakan, kejahatan yang dilakukan pelaku merupakan kasus seksual yang pertama ditangani Polres Pidie di awal tahun 2021.

“Pelaku dikenakan pasal29 subsider 285 jo 65 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara” pungkasnya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments