BIREUEN- PUJATVACEH.COM– Dua Tersangka Kasus Penyelundupan 7 Imigran Rohingya Yakni Mar (24) Dan Fai (44) Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang mengungkapkan Sudah Lima Kali menyelundupkan wanita Etnis Rohingya Ke Medan Sumatera Utara.
Menurut Kepolisian tersangka berinisial Mar mengaku dirinya suruhan orang lain. Dia bertugas menjemput etnis rohingya dari kamp pengungsian di Lhokseumawe untuk dibawa ke bireuen, sementara Fai mendapat tugas menjemput dengan mobil dari Lhokseumawe ke Bireuen dan menampung sementara sebelum dinaikkan ke Bus Umum Tujuan Medan.
Eka Satria, Kanit perlindungan perempuan dan anak Polres Bireuen mengatakan, kegiatan ini sudah beberapa kali dilakukan, dan untuk tersangka masih mendekam di Polres Bireuen, selanjutnya pihaknya akan melakukan pengembanagan penyelidikan lebih lanjut.
“Namun disini tersangkanya, mendapat upah 2 juta, kalau untuk kegiatan ini udah enam kali dengan tertangkapnya, lima kali lolos, satu kali yang tertangkap, tuturnya.



