Banda Aceh- Pujatvaceh.com- Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, akhirnya berhasil membekuk eksekutor penembakan Ridwan dan Maimun dua warga Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Eksekutor dengan inisial FR alias MU (38) di tangkap oleh personel Ditreskrimum Polda Aceh pada Kamis (16/6) lalu, di rumah orang tua terduga pelaku penembakan di Daerah Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Jenis senjata api yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa dua warga Aceh Besar beberapa waktu lalu merupakan senjata api laras panjang jenis M16, hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh, saat menggelar press conference di Aula Ditreskrimum Polda Aceh, Senin (20/6).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan, hingga saat ini senjata yang digunakan saat mengeksekusi belum di temukan, Winardy juga menambahkan, bahwa senjata tersebut dipasok oleh otak pelaku yakni Toke Aw, selain itu eksekutor juga di janjikan sejumlah uang dan pekerjaan oleh otak pelaku jika perbuatan mereka tidak terendus oleh pihak berwajib.

“Saat ini,  senjata yang digunakan oleh eksekutor belum ditemukan, dan senjata tersebut di berikan langsung oleh otak pelaku selain itu otak pelaku juga menjanjikan sejumlah uang dan pekerjaan  kepada eksekutor jiak perbuatan mereka tidak teredus oleh kepolisian,” jelas Kombes Pol Winardy, Kabid Humas Polda Aceh.

Terkait masih belum ditemukan senjata api yang digunakan oleh eksekutor, pihak kepolisian akan terus melakukan pencarian.

Atas perbuatannya, terduga pelaku eksekutor akan dijerat dengan pasal 340, dengan maksimal hukuman kurungan penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini