Foto : AKP Darmawanto - Kasat Narkoba Aceh Utara

ACEH UTARA – PUJATVACEH.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, berhasil menangkap empat orang kurir sabu  di kawasan Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, selasa (9/3).  Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,6 kilogram.

Keempat tersangka kurir sabu yakni Am, Sb, Ak, dan Af ditangkap ditiga lokasi terpisah di kawasan tersebut. Mereka merupakan warga Desa Tanjong Meunje, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Kasatresnarkoba Polres Aceh Utara AKP Darmawanto menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihak kepolisian menangkap dua orang tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor, saat mengantarkan sabu kepada pembeli. Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sabu seberat 1,36 gram seharga 350 ribu rupiah.

“Penangkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka saat mereka antar sabu ke pembeli, kita berhasil amankan 1,36 gram sabu dengan harga 350 ribu rupiah,”Kata Kasatresnarkoba Aceh Utara, AKP Darmawanto.

Selanjutnya pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua tersangka lainnya beserta barang bukti sabu,  yang disembunyikan di dalam semak-semak.

“Dari pengembangan, petugas kembali menangkap dua tersangka lainnya berikut sabu yang mereka sembunyikan di semak-semak,”tuturnya.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari bandar sabu berinisial As yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di mapolres aceh utara. Hingga kini pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan guna mengetahui keberadaan bandar sabu yang jadi buruan petugas.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini