Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Tangis keluarga terdakwa korupsi perjalanan dinas DPRK Simeulue pecah usai mendengar dakwaan putusan sidang yang dibacakan majelis hakim diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Banda Aceh.

Enam terdakwa masing masing divonis dua tahun kurungan, vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 1,6 tahun dan denda masing masing 200 juta rupiah, subsider dua bulan.

Terdakwa dari perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota DPRK Simeulue, merupakan Murniati Ketua DPRK Simeulue masa jabatan 2014-2019, Irawan Rudiono dan Poni Harjo selaku anggota DPRK Simeulue,  selanjutnya Astamudin Sekretaris Dewan, Mas Etika Putra Kabag Administrasi DPRK, dan Ridwan sebagai bendahara.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sadri serta hakim anggota R. Deddy Haryanto dan Deny Syahputra, ke-enam terdakwa dinyatakan melanggar pasal 3 Junto pasal 18 ayat 1 huruf A, B, ayat dua dan tiga undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999.

Dengan masa kurungan dua tahun serta denda 50 Juta Rupiah, subsider tiga bulan, dan menyebabkan kerugian negara sebesar 2,8 Milyar,  berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Bpk RI, Nomor 25/ LHP/ XXI/ 12/ 2021 tanggal 27 Desember 2021.

“Putusan tersebut majlis dengan pertimbangan, terbukti dakwa subsider, Pasal 3 yang mana masing-masing dijatuhkan hukuman selama 2 tahun masing-masing kemudian denda masing-masing 50 Juta. Subsider nya masing-masing 3 bulan, JPU sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan untuk masing-masing terdakwa”  tutur Umar Assegaf, Jaksa Penuntut Umum.

Tim penasehat hukum, Tarmizi Yakub usai persidangan mengatakan pihak keluarga kliennya sangat kecewa atas putusan majelis hakim, terutama hukuman melebihi tuntutan JPU sebelumnya. keterangan saksi dan ahli di persidangan juga tidak menjadi pertimbangan hakim meringankan kliennya dari tuntutan hukum.

“Kami sangat menyayangkan keputusan hakim hari ini dimana itikad baik dari para terdakwa,proses hukum para terdakwa, pengembalian uang Negara yang dilakukan oleh terdakwa  sama sekali tidak jadi pertimbangan yang menurut kami, menurut ahli yang kami hadirkan itu menjadi nilai pembenar untuk terdakwa lepas dari tuntutan hukum,” kata Tarmizi Yakub, Tim Penasihat Hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini