Lhokseumawe–Pujatvaceh.com – Pertemuan forum bersama Legislator Lhokseumawe dan Aceh Utara di aula hotel diana Lhokseumawe, pada Senin 3 Januari 2021 mendesak gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, agar serius terhadap penyelesaian undang-undang pemerintahan Aceh yang saat ini terkesan adanya konflik regulasi dengan pemerintah pusat.

Sebagaimana diketahui, undang-undang pemerintahan Aceh adalah undang-undang tahun 2006 yang mengatur pemerintahan provinsi Aceh, sebagai pengganti undang-undang otonomi khusus, dan hasil kesepakatan damai antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, yang dikenal dengan Mou Helsinki.

Dalam perjalanan selama 17 tahun pasca damai Aceh, regulasi yang menjadi acuan pemerintah Aceh belum selesai, bahkan menimbulkan multitafsir yang berbeda. Terlebih lagi, pasca ditetapkan pengibar bendera bulan bintang di kota lhokseumawe pada empat Desember lalu sebagai tersangka dugaan makar, menambah semakin nyata konflik regulasi antara pusat dan Aceh, padahal persoalan bendera dan lambang Aceh sudah tercatat dalam lembaran daerah hasil produk hukum legislatif Aceh.

Meskipun kasus dugaan makar akan diselesaikan dengan mekanisme restorative justice, namun telah menandakan ada hal yang belum sinkron antara pusat dan daerah terkait UUPA. oleh karena itu Forbes melahirkan lima rekomendasi agar persoalan UUPA secara keseluruhan secepatnya bisa diselesaikan sehingga tidak menjadi persoalan yang setiap tahun berulang dan menimbulkan kisruh dan ketidakpastian hukum tata negara di tengah masyarakat.

Terkait hal tersebut juru bicara Forbes Legislator Lhokseumawe Aceh Utara Faisal sangat berharap agar pemerintah daerah dan DPRA serta pemerintah pusat agar secepatnya menyelesaikan persoalan ini.

“Kami dari Aceh Utara dan Lhokseumawe membentuk forum ini untuk mengawal terus hal-hal ini agar pemerintah Aceh tidak terlena dengan hal-hal yang lain, ada pemahaman yang salah di kalangan masyarakat kita, ketika undang undang nomor 11 ini dianggap  UU Pemerintah Aceh, tapi ini resmi disahkan oleh pemerintah Indonesia yakni UU NO 11 tahun 2006 yang berkenaan dengan pemerintah Aceh makanya jika pemerintah pusat ingin menutup mata dengan kekhususan Aceh ini, padahal yang membuat produk hukum ini adalah mereka sendiri dan hari ini yang ingin mengingkarinya mereka sendiri dengan tidak masuk akal menurut kami. Oleh karena itu harus ada keseriusan dari tingkat DPRA kita atau Gubernur kita harus membuat sikap tegas untuk duduk kembali dengan pemerintah pusat”. Ujar Faisal, Juru Bicara Forbes Legislator Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Ketua DPRK Kota Lhokseumawe Ismail A Manaf dan Ketua DPRK Aceh Utara Arafat ikut memberikan pendapat dalam forum tersebut sehingga melahirkan beberapa rekomendasi agar ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini