Gagal Edarkan 1 Kg Sabu, Sepasang Pelaku Ditangkap di Aceh Utara

Aceh Utara — Pujatv.com Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap sepasang pelaku di kawasan SPBU Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Senin (6/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu dalam kemasan teh Cina dengan berat mencapai satu kilogram.

Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, Muhammad Rizal, menyampaikan bahwa dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J, warga Gampong Kubu, Kecamatan Sawang, serta seorang perempuan berinisial S, warga Gampong Lhok Cut, Kecamatan Sawang.
Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh petugas. Polisi melakukan penelusuran melalui metode undercover buy hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi kejadian.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang narkotika yang berlaku.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.





