ACEH UTARA , PujaTV Aceh- M. Yusuf Doni mantan geuchik di desa Pulo Kito, kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, divonis delapan tahun penjara atas kasus pembacokan terhadap warga bernama Zulkarnain yang merupakan ketua Aliansi Indonesia (AI) DPC Aceh Utara.
Vonis yang dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Aceh utara, pada Rabu (17/2) tersebut, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa hanya menuntut terdakwa selama enam tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi mengatakan, Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun terhadap terdakwa, dikurangi selama terdakwa ditahan.
“Sejauh ini terdakwa masih pikir-pikir, dan diberikan waktu selama tujuh hari kedepan untuk memutuskan upaya hukum lanjutan, bisa diterima atau bisa mengajukan keberatan dengan upaya hukum banding”, ujar kajari Aceh utara saat dikonfirmasi Pujatvaceh.
Terdakwa telah melanggar pasal 338 jo pasal 53 KUH Pidana. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban luka permanen, serta dapat menghilangkan nyawa.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa selaku Geuchik Pulo Kito, kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, melakukan pembacokan terhadap warganya sendiri, pada sabtu, (29/8/2020) lalu.
Kejadian tersebut bermula saat korban yang merupakan ketua Aliansi Indonesia (AI) DPC Aceh Utara itu, keluar dari rumah. Namun saat berada di kawasan Ujong Reuba, kecamatan Meurah Mulia, tiba-tiba dari arah berlawanan datang pelaku dengan mengendari sepeda motor dinas Geuchik dan pangsung menabrak korban hingga terjatuh.
Saat korban terjatuh, tanpa basi-basi pelaku langsung mangayuhkan parang yang dibawanya kearah korban sebanyak tiga kali, akibatnya, kedua tangan korban mengalami luka parah hingga nyaris putus, lantaran berupaya menangkis serangan pelaku dengan mengggunakan parang.