Geram Gugat Plt Gubernur Aceh Terkait Program Stickering BBM

0
32

Banda Aceh – Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM), senin (05/10/2020) pagi, mendaftarkan gugatan class action terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Terkait kebijakan program stickering bbm sesuai surat edaran Plt Gubernur Aceh dengan nomor 540/9186.

Sebanyak 24 orang penggugat mengajukan gugatan class action terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, terkait penempelan stiker bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada setiap mobil pengguna BBM subsidi di aceh.

“Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah melampaui kewenangannya. Karena dalam surat edaran yang dikeluarkan Plt Gubernur Aceh Tersebut,  terdapat salah satu poin yang menerangkan kendaraan yang berhak menggunakan BBM adalah kendaraan yang sudah melunasi pajak,”kata Syakya Meirizal Inisiator GERAM saat mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Banda Aceh Pagi Tadi.

“Surat edaran tersebut adalah bukan produk dari perundang-undangan melainkan hanya sebagai himbauan. Namun dalam praktek dilapangan, surat edaran himbauan tersebut malah menjadi peraturan,”tambah Syakya.

Dimana setiap kendaraan yang tidak menempelkan stiker BBM dilarang atau tidak dibenarkan mengisi BBM subsidi di SPBU. Hal ini dipandang dapat merugikan hak konsumen.

“Atas dasar ini, dalam gugatannya GERAM meminta ganti rugi In Materil terhadap Plt Gubernur Aceh,”Pungkas Syakya.

Selain diwakili oleh 24 prinsipal atas nama rakyat aceh yang menggugat, pendaftaran gugatan tersebut juga didampingi oleh 13 orang pengacara.

“Gugatan tersebut adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang di tujukan kepada plt gubernur aceh,”Kata Muhammad Arief Hamdani, Salah satu pengacara dari 23 pengacara yang mendampingi GERAM saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini