Hakim akan panggil suami terdakwa RS, Perihal kasus penipuan nasabah bank BRI Abdya

1
43

Aceh Barat Daya – Kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah yang di lakukan oleh oknum karyawan bank BRI cabang Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya.  Kini mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri Blangpidie berlokasi di Desa Padang Baru Kecamatan Susoh.

Persidangan sudah memasuki hari keempat, sebanyak lima dari enam saksi diperiksa hari ini. Sidang dipimpin oleh Zulkarnain sebagai Hakim Ketua, Muhammad Kasim dan Rudi Rambe sebagai Hakim Anggota serta Alfian sebagai Panitera.

Terdakwa tidak di hadirkan dalam sidang tersebut, sidang dilakukan secara telekonferen yang di ikuti terdakwa di lembaga pemasyarakatan atau lapas kelas II B Blangpidie di Desa Alu Dama Kecamatan Setia. Sementara tiga penasihat hukum terdakwa hadir di ruang sidang, Serta dua orang jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.

Hingga hari ini, sebanyak lima belas saksi sudah di periksa hakim dari total sebanyak dua puluh saksi yang akan di periksa. Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa suami terdakwa megetahui perihal uang yang diberikan saksi korban kepada terdakwa.

“Suami terdakwa nantinya akan di hadirkan di persidangan guna dimintai keterangan”Kata Zulkarnain hakim ketua dalam sidang tersebut.

“Di duga kasus penipuan ini juga mempunyai sangkut paut dengan suami terdakwa, sebagian uang korban masuk ke rekening suami terdakwa,”Pungkas Zulkarnain

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini