Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, pada sidang putusan akhir kasus pengadaan Sapi Bali di Saree pada Dinas Peternakan Aceh Tahun Anggaran 2017 lalu, memvonis bebas 4 orang terdakwa.

Keempat terdakwa yang terlibat dalam kasus pengadaan Sapi Bali itu sebelumnya dituntut masing-masing 7,5 tahun terhadap terdakwa Alimin dan Ichsan, dan 8,5 tahun terhadap terdakwa Kuswandi dan Ssurya oleh JPU.

Namun pada sidang putusan akhir di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (7/6/22), Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati yang didampingi Sadri dan Dedi Harianto sebagai Hakim Anggota membacakan amar putusan, vonis bebas terhadap keempat terdakwa.

Adapun pertimbangan hakim dalam sidang tersebut yakni perbuatan yang dilakukan para terdakwa telah sesuai dengan kontrak dan tugas yang diberikan.

Berdasarkan fakta di persidangan majelis hakim menilai, keempat terdakwa juga telah melaksanakan pengadaan sapi sebanyak 225 ekor sapi sesuai dengan kontrak dan spesifikasi, dengan harga pemenang penawaran sama dengan harga kontrak, yakni 3,4 miliar rupiah.

Namun, atas vonis bebas terhadap para terdakwa, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Yudi Saputra menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Tadi sama-sama kita dengar dan cermati bersama keputusan di persidangan bahwa hakim membebaskan keempat orang terdakwa, dan langkah selanjutnya yang akan kami tempuh adalah melakukan upaya hukum yaitu kasasi, karena kami masih berkeyakinan mereka pada terdakwa bersalah,” ucap Yudi.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments