Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Saiful Bahri alias Pon Yaya melakukan aksi walk out atau keluar dari ruang Seminar Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang berlangsung di Ruang Serbaguna Setda Aceh, Senin (6/6).

Sebelum walk out, seminar yang dilaksanakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu sempat memanas. Setelah diprotes Ketua DPRA, tak lama kemudian Pon Yaya keluar dari ruang seminar tersebut, karena Pon Yaya menganggap acara itu tidak jelas tujuan dan maksudnya.

Pon Yaya menerangkan, di awal pertemuan dengan Komite I DPD RI, Pon Yaya telah mempertanyakan maksud dan tujuan seminar dimaksud namun tidak ada jawaban. Selama ini, DPRA dan pemerintah pusat dalam hal ini DPR RI belum pernah melakukan konsultasi dan meminta pertimbangan DPRA mengenai rencana revisi UUPA.

Berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 dan Pasal 269 Ayat 3 UUPA jelas disebutkan, dalam hal adanya rencana perubahan UUPA, terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan mendapat pertimbangan DPR Aceh.

Namun sayangnya, penjelasan Pon Yaya tidak ada yang menanggapi baik dari Pemerintah Aceh maupun pihak DPD, akhirnya Pon Yaya pun memilih keluar.

“Kita keluar menunjukkan bahwa kita tidak sepakat dengan cara perubahan undang-undang dengan cara seperti itu, harus mengikuti prosedur dengan meminta pertimbangan dan konsultasi ke DPR Aceh. Karena tidak ada yang bisa menjamin dengan usia damai 17 tahun ini, lalu dibuka kembali perubahan undang-undang, apakah akan jauh lebih baik. Maka kita harus merubah sesuai dengan MoU,” ujar Saiful Bahri.

Namun meski Pon Yaya keluar, acara seminar yang dipimpin langsung oleh Komite I DPD RI, Fachrul Razi dalam hal ini juga dihadiri oleh Pemerintah Aceh yang diwakili oleh Asisten I Setda Aceh M. Jafar, Asisten II, para kepala biro, akademisi dan pihak terkait lainnya tetap melanjutkan seminar tersebut. Usai seminar, saat dijumpai Jurnalis Puja TV, Senator Asal Aceh Fachrul Razi mengatakan akan mendukung dan mendampingi DPR Aceh.

Kita baru menyelesaikan seminar terkait mengidentifikasi dan melakukan pemetaan terhadap persoalan pelaksanaan dari Undang-Undang 11 Tahun 2006. Terkait perubahan Undang-Undang Pemerintah Aceh harus adanya konsultasi terlebih dahulu dengan DPRA. Artinya jika ada rencana Revisi Undang-Undang 11 tahun 2006 oleh pemerintah pusat harus melalui konsultasi dengan DPRA, dan kita akan mengawal ini bersama DPRA,” kata ujar Fachrul Razi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini