Langsa – Pujatvaceh.com – Hakim Pengadilan Negeri Langsa tidak menerima permohonan tuntutan pra peradilan (prapid) LSM Gadjah Puteh terhadap Bea Cukai Langsa terkait dakwaan pro justitia.
Adapun permohonan prapid oleh LSM Gadjah Puteh yang ditolak para majelis hakim di PN Langsa adalah terkait:
- Penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara tindak pidana cukai terhadap pelaku yang membawa rokok ilegal merk luffman sebanyak 63.400 dengan minibus.
- Penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara tindak pidana cukai terhadap pelaku yang membawa rokok ilegal merk luffman sebanyak 2.000.000 batang dengan truk.
- Penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara tindak pidana kepabeanan terhadap pelaku yang membawa barang impor ekspor tanpa dokumen kepabeanan.
Humas Pengadilan Negeri Langsa, Iman Harrio Putmana mengatakan, prapid tidak dapat diterima secara hukum,dikarenakan permohonan belum masuk kepada pertimbangan pokok perkara karena tidak memenuhi syarat formil untuk diajukan ke muka persidangan,
Pertimbangan putusan tersebut berdasarkan dari akta pendirian LSM Gadjah Puteh, dimana diketahui Said Zahirsyah menjabat direktur sejak tanggal 6 Juni 2014, namun di pasal 8 angka 2, akta pendirian lsm gadjah puteh diatur bahwa anggota badan pengurus yang diangkat oleh pendiri memiliki jangka waktu 5 tahun.
Jika dihitung dari tanggal surat permohonan prapid pada bulan lalu, berarti sudah lebih dari 9 tahun, artinya jabatan Said Zahirsyah selaku Direktur LSM Gadjah Puteh sudah habis masanya dan tidak sah mengatasnamakan sebagai Direktur LSM Gadjah Puteh untuk mengajukan permohonan prapid.
Sehingga, dalam pertimbangannya hakim menyatakan bahwa pemohon Said Zahirsyah tidak pula merupakan saksi korban ataupun pelapor sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 80 KUHAP dan putusan mahkamah konstitusi Nomor: 98/PUU-X/2012, sehingga tidak memenuhi kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon.
“Putusan yang dijatuhkan masing-masing hakim pada pokoknya hampir sama itu mengenai formalitas permohonan pra peradilan yang dijatuhkan putusan oleh hakim tersebut yang tidak bisa diterima“ kata Iman Harrio Putmana, Humas Pengadilan Negeri Langsa.
Sementara itu Direktur LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menggugat kembali bea cukai langsa sembari memperbaiki kekurangan kekurangan yang ada.
Said juga mengingatkan kepada instansi-instansi pemerintahan agar tidak semena-mena dalam melakukan tindakan tindakan yang dapat merugikan negara dan masyarakat karena ada lembaga dan kelompok masyarakat yang selalu mengawasi kinerja mereka.
“Ini akan menjadi atensi buat instansi pemerintah agar tidak semena-mena dan tidak sewenang-wenang melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan masyarakat dan negara“ kata Said Zahirsyah, Direktur LSM Gadjah Puteh.