Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Barang bukti yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh yaitu sabu sabu seberat 10,5 kilogram, ganja kering siap edar 28 kilogram, ladang ganja seluas setengah hektar dan 280 botol miras (minuman keras.
Selain itu, polisi juga berhasil membekuk 143 tersangka baik lelaki dan perempuan, kesemuanya merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah Hukum Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah hukum yang di pimpinannya merupakan hasil dari kolaborasi dengan berbagai pihak.
“Di semester satu tahun 2023 ini, kami sudah berhasil menahan 143 orang terdiri dari 130 orang laki-laki dan 5 orang perempuan, adapun jumlah keseluruhan selama semester satu 2023 ini kami sudah mengamankan sebanyak 10,5 kg sabu, kemudian ganja sebanyak 28 kg dan lading ganja seluas setengah hectare dan 248 botol minuman keras” tutur Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Kapolresta Banda Aceh.
Menindak lanjuti banyaknya kasus penyalahgunaan narkotika di Banda Aceh, Polresta Banda Aceh selain berkoordinasi dengan berbagai pihak, juga telah membentuk kampung bebas narkoba dengan tujuan pencegahan dini serta meminimalisir peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kapolres juga meminta agar masyarakat segera melaporkan jika mengetahui atau menemukan adanya peredaran narkoba di wilayah Hukum Polresta Banda Aceh.