Aceh Utara – Pujatvaceh.com – Sebanyak 247 warga binaan di Lapas Kelas II B Lhoksukon Aceh Utara,  mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke – 78, remisi yang diberikan mulai dari satu bulan hingga 5 bulan, bahkan dua diantaranya langsung bebas kasus pencurian dan narkoba. Sementara, warga  binaan yang mendapatkan remisi masing-masing sudah menjalani hukuman selama enam bulan dari masa penahanan dan berkelakuan baik.

Rusli, PLT Kalapas Kelas II B Lhoksukon menyampaikan, pihaknya mengusulkan remisi sebanyak 261 warga binaan, sementara yang mendapatkan SK remisi hanya 247 orang, dua diantaranya langsung bebas dan hampir 90 persen penghuni Lapas saat ini didominasi oleh kasus narkotika. meningkatnya angka kasus narkotika di Aceh Utara juga menyebabkan Lapas Kelas II B Lhoksukon overkapasitas dengan ukuran lapas seluas 1000 meter.

“Kami dari Lapas Lhoksukon yang kami usulkan remisi 261 seperti yang saya bacakan tadi, kebetulan yang dapat turun SK 247 yang bahkan langsung bebas 2 orang hari ini, yang bebas hari ini pencurian dan narkotika sedangkan yang lainnya umumnya dan khususnya kasus narkotika” kata  Rusli, PLT Kalapas Kelas II B Lhoksukon Aceh Utara.

Terkait overkapasitas di Lapas Lhoksukon dengan luas lahan 1000 meter di era 78 tahun Indonesia merdeka,  Pj Bupati Aceh Utara  menyampaikan, sebelumnya pihak pemerintah daerah sudah menyiapkan lahan untuk pembangunan lapas baru di Aceh Utara, namun semua itu terkendala dengan anggaran.

“Warga binaan yang ada disini dari kapasitas yang seharusnya tapi yang diisi lebih banyak, jadi tadi juga sudah kita sampaikan mungkin pemerintah daerah akan coba berdiskusi dulu kita juga tidak tau teknis nya bagaimana, tapi secara pemerintah daerah tentu,lahannya malah sudah ada, tadi disampaikan bapak Kalapas masalah sertifikat, sertifikatnya malah sudah ada cuman sudah ditarik kembali karena mungkin jadwalnya yang berbeda, nah ini mungkin kita coba bantu,mungkin kami di pemerintah daerah mungkin akan menyurati langsung ke Menkumham supaya ini bisa dialirkan kembali dilanjutkan seperti itu ya” tutur Mahyuzar, Pj Bupati Aceh Utara.

Di tahun ke-78 Indonesia merdeka, jumlah warga binaan di Lapas Kelas II B Lhoksukon saat ini mencapai 411 orang dari kapasitas lapas yang hanya dapat menampung 70 orang.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments