Pidie Jaya – Pujatvaceh.com – Kebijakan Pemerintah Pidie Jaya dalam menertibkan lapak jualan para pedagang kaki lima, bertujuan untuk membuat ibu kota Pidie Jaya teratur dan asri. Namun, para pedagang memperotes penertiban tersebut, karena menganggap kebijakan tersebut tidak adil dan terkesan pandang bulu.

Selain memperotes perbongkaran yang dilakukan, beberapa pedagang kaki lima juga menantang petugas, sekaligus menuntut janji pemkab untuk menyediakan lapak jualan PKL yang sampai kini belum ditepati.

Namun petugas Satpol PP dengan pengawalan TNI-Polri, tetap memindahkan barang-barang serta membongkar tenda yang dianggap mengganggu kenyamanan dan ketertiban lalu lintas.

Salah satu pedagang buah, Iin Wardaiari mengatakan, dirinya siap mengikuti peraturan penertiban dari pemerintah, namun dengan harapan peraturan terebut bijak dan adil.

“Seluruh masyarakat pedagang kaki lima meminta jika membuat peraturan yang tegas jangan ada yang berpihak ke salah satu kubu, para pedagang siap mengikuti aturan. Kami juga tidak melanggar, membangkang maupun melawan mengenai peraturan tersebut, kami juga ingin kota merdu ini menjadi indah rapi dan bersih. Hanya saja kami meminta lahan untuk kami berjualan” kata Iin Wardaiari, Pedagang Buah, Meureudu, Pidie Jaya

Disamping itu, pedagang kaki lima lainnya, Hambali, mengatakan, kegiatan penertiban yang dilakukan pemerintah merupakan kebijakan yang tidak bisa diterima. Sebab adanya MoU antara pemerintah dengan pedagang, yang belum dilaksanakan oleh Pemerintah Pidie Jaya.

“Kami selaku pedagang selalu menuntut dan meminta kepada pemerintah maupun kepada muspika, janji dari tahun 2018 dan sudah 12 kali bermusyawarah hingga saat ini belum ada solusinya. Kami para pedagang kaki lima bukan membangkang peraturan, kami hanya menuntut dan meminta hak pedagang untuk lahan yang sudah dijanjikan” tutur Hambali, Pedagang Kaki Lima

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Koperasi (Disperindagkop) Pidie Jaya, Rizal Fikar menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut bukan penggusuran, melainkan kegiatan penertiban, agar kota meureudu terlihat asri.

“Kegiatan ini sebenarnya bukan penggusuran namun hanya penertipan, sebagaimana yang kita ketahui jalan tersebut merupakan jalan protokol yang sering dilalui oleh tamu-tamu baik dari pusat maupun dari provinsi. Demi keindahan tersebut kita sudah pernah memberikan arahan kepada para pedagang, yang sebenarnya di bawah wewenang dari dinas perdagangan. Kami menginstruksikan kepada para pedagang untuk mengikuti aturan yang telah kita tetapkan, dan hal tersebut telah berulang kali dan yang terakhir adalah kemarin, dan ada surat yang dikeluarkan dari pemerintah kabupaten yang ditandatangani oleh pak sekda dan sudah kita laksanakan lebih kurang selama 20 hari” ujar Rizal Fikar, ST., MT, Kepala Disperindagkop Pidie Jaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini