Irwandi Yusuf Dibebaskan dari Penjara, Steffy “Welcome Back Teungku“

Banda Aceh – Pujatvaceh.com: Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dibebaskan dari penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/10/2022).
Kabar dibebaskannya Tengku Agam sapaan akrab Irwandi Yusuf begitu cepat menyebar dilaman sosial media maupun platform pemberitaan.
Irwandi dibebaskan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kemenkum HAM, setelah menjalani 2/3 masa pidana, yang merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Dibebaskannya Irwandi disambut gembira oleh sang istri, dikutip dari Instagramstory akun pribadi milik Steffy Burase, dirinya menuliskan “Welcome Back Teungku…
“Welcome Back Teungku”
- “Semoga Allah melindungi, menjaga dan menjauhkan kita dari segala fitnah. membahagiakan diri kita setelah 4 tahun lebih kita bertahan berdarah2, Amin ya Rabbal Alamin,” tulis Steffy.
Irwandi ditangkap oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Selasa, 3 Juli 2018, dua hari menjelang satu tahun masa pemerintahan Irwandi – Nova, yang jatuh pada tanggal 5 Juli 2018.
Waktu itu, selain Irwandi tim KPK juga melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Irwandi terbukti bersalah, terkait kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada tahun 2018.
Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan Irwandi bersalah dan dipenjara selama tujuh tahun.
Oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Irwandi divonis delapan tahun penjara, Kemudian pada 13 Februari 2020 Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, dan mengganjarnya dengan delapan tahun penjara.





