Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sedang melakukan pungusutan terhadap dugaan tindakpidana korupsi pada upah pungut pajak penerangan jalan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe.
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin dalam konfrensi pers pada Kamis 10 Agustus 2023 kemarin, menyampaikan bahwa kasus sudah dalam penyelidikan sejak beberapa bulan lalu.
Hal ini bermula dari penggalian informasi oleh tim intelejen, dari pengumpulan barang bukti, hingga memintai keterangan dari sejumlah pihak yang terkait dengan dugaan korupsi ini.
Dari hasil ekspos selama dua hari diyakini telah ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi pada periode 2018-2022, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar rupiah. Meskipun begitu, untuk kepastian berapa kerugian negera, nanti pihak kejaksaan akan meminta audit ke BPKP atau BPK.
Kasus ini berawal dari uang yang dikumpulkan oleh pihak PLN dari pajak lampu jalan, kemudian disetor ke BPKD, sehingga secara otomatis, uang tersebut menjadi PAD Kota Lhokseumawe.
Namun dari hasil penyelidikan, uang tersebut diduga tidak sepenuhnya distor ke kas daerah, tetapi ada yang diibagi-bagi ke beberapa pihak dilingkungan Pemko Lhokseumawe. Ada sekitar 20 orang akan akan dimintai keterangan dalam pekan ini. Dugaan korupsi ini melibatkan dua kepala BPKD pada kurun waktu berbeda.
“Semua kita mintai keterangan, kepala badannya kita periksa, sekdanya kita periksa, dan pihak-pihak yang ada hubungannya dengan perkara ini. Itu nanti akan kita jadwalkan pemeriksaan pada tingaka penyidikan termasuk pj wali kota juga serta mantan wali kota“ kata Lalu Syaifuddin, Kajari Lhokseumawe.