LHOKSEUMAWE – PUJATVACEH.COM – Dua remaja di ringkus ke Mapolres Lhokseumawe karena diduga telah melakukan perampasan atau jambret di kawasan Gampong Blang Panyang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. 
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti kejahatan milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksi jambret.
SR (18) dan FZ(20) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe di kawasan Blang Panyang  kota setempat. 
Di lokasi penangkapan, dari tangan kedua remaja ini polisi mengamankan satu unit handphone genggam milik korban Niza Maulina  mahasiswi asal Aceh tengah , selain itu polisi juga mengamankan satu unit kendaraan yang digunakan saat melakukan aksi jambret. 
Kepada polisi SR mengaku baru sekali melakukan aksi perampasan tersebut, usai berhasil merampas satu unit handphone milik korban, kemudian dijual seharga 400 ribu rupiah dan sebagian uang digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. 
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan kedua remaja ini berhasil ditangkap dalam waktu  dua kali 24 jam berkat kerja tim jatanras,  kapolres juga sudah melihat kondisi korban yang  mengalami luka ringan akibat terjatuh dari sepeda motor usai handphonenya di rampas, akibat perbuatannya kedua remaja tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Mereka berhasil ditangkap dalam waktu 2x 24 jam,”Kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto.

Kepolisian Polres Lhokseumawe akan meningkatkan pengawasan di lokasi yang rawan atau lokasi sepi yang rawan jambret. 
Kini kedua remaja ini diamankan di Mapolres kota Lhokseumawe guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. 
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments