Aceh Timur – Pujatvaceh.com – Memastikan tidak adanya kecurangan yang dilakukan  oleh pihak SPBU, Disperindag Kop Ukm Kabupaten Aceh Timur kembali melakukan inspeksi mendadak atau sidak, kali ini pihaknya melakukan sidak ke sejumlah SPBU yang ada di wilayah setempat.

Adapun untuk mengetahui benar atau tidaknya tera dari SPBU, petugas Metrologi mengecek segel dan mengukur kadar minyak apakah apakah minus atau plus, hal itu ditandai dengan kode yang tertera disegel.

PLT Kadisperindag KOP UKM Aceh Timur, M. Khairurradi menjelaskan bahwa kegiatan ini berdasarkan amanah dari Direktur Metrologi Perdagangan untuk melakukan pengawasan ke SPBU, hal itu juga sesuai surat Nomor 0705, Tahun 2023, untuk jalur mudik semua SPBU untuk dilakukan pengawasan.

Namun dari hasil sidak nya ditemukan hanya satu SPBU yang sudah empat tahun tidak pernah melakukan tera ulang, akibatnya pihak perusahaan merugi.

“Apakah masih ada pemasangan teranya atau segelnya karena kita bawa tim penguji dari Metrologi dan juga kita melihat SKHP nya Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan, dan Alhamdulillah semuanya bagus dan ada menggunakan tera, dan kita ketemukan Cuma satu SPBU yang telah lama tidak melakukan tera sejak tahun 2019 terakhir dilakukan tera” tutur M. Khairurradi, S. Pdi,  PLT Kadisperindag KOP UKM Aceh Timur.

Sementara itu Kepala UPT Metrologi Aceh Timur, Rahmawati menyebutkan jika tera ulang wajib dilakukan oleh pihak SPBU setiap tahunnya guna memastikan tidak terjadinya kerugian terhadap masyarakat dan kerugian perusahaan.

“Tera ulang itu adalah kewajibab dari perusahaan memastikan ukuran nya tetap dan tidak  merugikan masyarakat” kata Rahmawati, M.Si, Kepala UPT Metrologi Aceh Timur.

Dalam sidak ini unsur TNI Polri baik dari kalangan Bais, dan Polres Aceh Timur ikut memantau jalannya pengawasan atau sidak yang dilakukan oleh pihak berwenang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini