Aceh Besar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimpahkan enam berkas Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Pelimpahan berkas tersebut dilakukan, Senin (17/10/2022), pukul 10:00 WIB ke Pengadilan Negeri Aceh.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi, mengatakan ke-enam berkas yang dilimpahkan tersebut dengan terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir (43), M. Yahya (48), Zardan (40), Nazar (42), Feriadi (40), Tarmizi (49), dan Darwis (44).

“Bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan 30 (tiga puluh) Barang Bukti atas perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dari Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh,” Ucap Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar.

Setelah dilaksanakan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Negeri Jantho, terhadap para terdakwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jantho.

Atas perkara tersebut, terdakwa dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 353 ayat (3) Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments