
LHOKSEUMAWE – PUJATVACEH – Kamis (22/4) Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi atau Disperindagkop dan UKM Kota Lhokseumawe, Ramli, mendukung pedagang di Pasar Inpres, Kecamatan Banda Sakti, untuk melaporkan oknum haria di pasar tersebut. Jika benar melakukan pemalakan atau pungli sebesar Rp.5.000.000,- namun tetap dengan memiliki bukti yang kuat.
“Sejauh ini pihak kami belum menerima laporan dari pedagang terkait pembongkaran tempat usaha yang dilakukan pada Senin, 19 April 2021. Namun, saya memastikan Disperindagkop Lhokseumawe tidak memberikan instruksi apapun terkait pembongkaran itu. Sesuai dengan aturan yang berlaku, seharusnya yang berhak melakukan pembongkaran pasar atau lapak pedagang yaitu petugas dari Satpol PP bukan pihak haria”, tegas Ramli.
Terkait kasus ini, pihak Disperindagkop Kota Lhokseumawe juga telah memanggil haria yang di tunjuk di Pasar Inpres Kecamatan Banda Sakti untuk dimintai informasi lebih lanjut terkait permasalahan tersebut.