Semarang – Pujatvaceh.com – Usai berhasil memenangkan gugatan perdata terhadap 30 warga pemilik Ruko di tingkat kasasi Mahkamah Agung. PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menggusur 40 bangunan Ruko di kawasan Jurnatan Semarang.

Berbekal putusan Mahkamah Agung no.1880/K/PDT/2021, pihak Pengadilan Negeri (PN) Semarang rencananya akan melakukan eksekusi penggusuran pada Rabu (18/10/2023) mendatang.

“Eksekusi akan dilaksanakan pada 18 Oktober 2023 sesuai dengan permohonan dari pemohon eksekusi, dalam hal ini PT KAI. Pengadilan Negeri Semarang hanya menetapkan permohonan eksekusi atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Aris Bawono Langgeng Juru Bicara PN Semarang.

Para pemilik Ruko menentang keras rencana eksekusi ini, yang merasa tanah dan bangunannya dirampas oleh PT. KAI. Terlebih, warga sempat memenangkan dua kali gugatan perdata di PN Semarang di tahun 2019 dan dimana salah satu putusan menyebut bila PT KAI tidak mempunyai hak apapun atas obyek lahan Ruko di kawasan Jurnatan Semarang.

“Kalau ini namanya perampasan ya. Kita menang dua kali gugatan perdata, termasuk saat KAI banding. Bahkan ada putusan PTUN yang menyatakan agar diterbitkan HGB atas nama warga objek yang sama. Tapi ini kok putusan MA justru membalikkan semua, KAI sebagai pemilik lahan dan kami yang sudah 30 tahun disini mau disingkirkan,” ungkap Yusuf, salah satu pemilik Ruko.

Yusuf dan beberapa perwakilan Ruko mendatangi PN Semarang untuk meminta penundaan eksekusi, karena merasa putusan MA tak adil. Namun, pihak PN Semarang merasa tak berwenang dalam penundaan ataupun pembatalan eksekusi.

“Jika eksekusi tetap dilakukan maka akan menjadi pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh PN Semarang. Warga pastinya akan melawan untuk mempertahankan hak konstitusionalnya jika eksekusi tetap dilaksanakan,” tutur Subali, kuasa hukum pemilik Ruko.

Sumber : cnnindonesia.com
foto : CNN Indonesia/Farida

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini